“Langkah yang seharusnya ditempuh UGM saat ini adalah membentuk tim khusus yang melibatkan birokrat kampus, dosen, dan mahasiswa untuk bertanggung jawab atas penyusunan regulasi yang jelas, tegas, dan tepat sasaran, serta tentu berpihak kepada penyintas,” ujar Obed lewat keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018).
Selanjutnya BEM KM UGM menyarankan pihak kampus menyusun modul mengenai konsensus dan langkah-langkah pelaporan jika ada warga UGM menjadi korban kekerasan seksual. Obed menilai keberadaan konsensus penting untuk dijadikan pedoman.
