Secara jadwal, penyampaian LKPP 2019 setidaknya paling lambat pada Maret 2020. Lalu, BPK mengeluarkan audit pada Mei atau Juni 2020 dan pencairan kurang bayar DBH kepada daerah dilakukan pada Juli 2020.
Namun, pemerintah daerah rupanya perlu tambahan amunisi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Dengan begitu, kebijakan pencairan kurang bayar DBH dikeluarkan lebih awal.
“Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19,” ungkap Sri Mulyani dalam PMK 36/2020, dikutip Jumat (24/4/2020).
Kendati begitu, pencairan kurang bayar DBH kepada daerah sejatinya hanya sekitar 50 persen dari penetapan alokasi sementara. Alokasi ini dihitung dari DBH kuartal IV 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III 2019.
