Hasil penetapan alokasi sementara mencatat kurang bayar DBH Rp14,71 triliun terbagi atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH SDA Rp6,56 triliun. Kurang bayar DBH SDA berasal dari kurang bayar DBH SDA mineral dan batu bara sebesar Rp3,22 triliun.
Lalu, kurang bayar DBH SDA minyak dan gas bumi Rp2,57 triliun dan kurang bayar DBH SDA panas bumi Rp429,08 miliar. Kemudian, kurang bayar DBH SDA kehutanan Rp261,44 miliar dan kurang bayar DBH SDA perikanan Rp86,84 miliar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meminta pemerintah pusat agar segera mencairkan kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Orang nomor satu di ibu kota itu juga meminta pencairan DBH 2020 sebesar Rp2,4 triliun.
Menurutnya, pencairan ini penting agar amunisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta semakin kuat. Khususnya dalam menangani dampak pandemi corona.
