TALIABU – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar acara penutupan Latihan Dasar (Latsar) CPNS golongan II dan III, Sabtu (5/11).
Latsar dilakukan di gedung pertemuan Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat.
Latsar ini dilaksanakan atas kerja sama dengan BKPSDM Provinsi Maluku Utara yang ditandai dengan pelepasan atribut peserta Latsar dan pemberian cinderamata kepada CPNS yang memiliki nilai tertinggi dan terbaik oleh Kepala BKPSDM Malut, Sekda, Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu, dan para asisten kepada peserta terbaik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru saat menutup acara tersebut memberikan warning kepada CPNS agar tidak meminta surat pindah tugas sebelum memasuki masa tugas 5 tahun.
Ia menegaskan, larangan pindah tugas itu akan dipertegas dengan mewajibkan seluruh CPNS untuk menandatangani surat pernyataan dan diserahkan kepada instansi terkait.
“Di dalam pernyataan itu dinyatakan bahwa tidak akan meminta untuk dipindahkan dari tempat tugas saat ini hingga minimal 5 tahun melaksanakan tugas,” ujarnya.
Ia beralasan, hal tersebut untuk menghindari PNS yang kerap sesuka hati meminta dipindatugaskan dengan berbagai alasan seperti sebelumnya.
“Apalagi tenaga teknis di sejumlah puskesmas saat ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi akreditasi puskesmas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. untuk itu kepada seluruh CPNS ini sangat diharapkan dapat melaksanakan tugas tugas sebagai abdi negara dengan baik,” pungkasnya. (Red)