
HALSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Marabose Kecamatan Bacan melalui Kepala Desa Irham A. Hanafi menyatakan aktivitas pabrik pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di desanya ilegal. Sebab, meski suda lama beroprasi pabrik pemecah batu di Desa Marabose sampai kini belum mengantongi izin.
Menurut Irham, jika Dinas Perijinan dan Dinas Perkim atau dinas terkait mengeluarkan ijin tanpa melihat efek lingkungannya yang akan dialami warga Desa Marabose adalah tindakan gila, karena perusahaan atau pabrik yang saat ini beropreasi sangat dekat dengan pemukiman warga dan sekolah SMA.
