Warga Marabose Ancam Tutup Pabrik Pemecah Batu Tanpa Izin

Timbunan pasir setelah diolah

“Memang kami ada pemberitahuan dari perusahaan disitu, namun hanya surat keterangan penempatan alat berat saja, dalam perjalanan mereka melakukan aktifitas disitu, ini kan tentu mengganggu kesehatan warga kami. Ditambah lagi perusahaan itu tentu tidak memiliki ijin resmi,” jelasnya.

Irham menegaskan, segala bentuk penambangan atau usaha yang memiliki kaitan dengan bahan galian C yang tidak berizin harus ditutup. Warga dan anak-anak sekolah merasa tidak nyaman atas kegiatan penambangan tersebut dikarenakan lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah. Jika perusahaan beroperasi, banyak debu berterbangan. Ini sangat mengganggu warga dan proses belajar mengajar, apalagi saat mesin beroperasi suaranya bising,” ungkap Iron sapaan Irham

Irham mengancam jika selama tiga hari Dinas terkait tidak melakukan pengecekan surat ijin atau amdalnya maka bersama warga Marabose akan melakukan penertiban bahkan pemboikotan,” tegas Irham.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik pabrik pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di desa Marabose itu.

(bmz)

Baca Juga:  BP3D Gelar Musrembang Tingkat Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *