
Ternate – Berakhirnya pemungutan suara ulang (PSU) 17 Oktober kemarin. Maka sesi terakhir adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemenang Pemilihan Gubernur Maluku Utara, dua pasangan calon masing-masing mengklaim angka kemenangannya.
Berdasarkan hasil hitung form C1-KWK, pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) masih unggul. Keduanya diuntungkan dengan saldo 4.149 suara dari pencoblosan 27 Juni lalu.
