Duh…. Dua Paslon di Pilgub Malut Saling Klaim Kemenangan

Anggota DPRD Provinsi Malut ini juga menyatakan, suara yang didapat di enam desa penuh dengan rekayasa. Karena itu, dia meyakini penghitungan suara keseluruhan nanti bakal memenangkan paslon nomor urut 1 tersebut.

“Sebab dalam putusan MK hanya enam desa versi Halut saja (yang PSU), bukan Halbar. Makanya dengan perolehan suara yang ada, kita optimis kemenangan masih di AHM-Rivai,” kata Ridwan.

Dalam putusannya kemarin, MK memang memerintahkan PSU dilakukan di wilayah enam desa juga. Pasalnya, sebagian besar warga versi Halbar di situ menolak menyoblos dalam pilkada 27 Juni. Namun amar putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut melakukan PSU di enam desa dengan terlebih dulu melakukan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) secara //de facto// sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Kubu jagoan PPP dan Partai Golkar itu rupanya punya senjata lain juga untuk mematahkan kemenangan AGK-YA. Yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan lawannya.

Baca Juga:  Bawaslu Halteng Temukan Pelanggaran KPPS di Patani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *