Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

TERNATE – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Maluku Utara (Malut), nampaknya diseriusi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut.
Hal itu dibuktikan dengan beberpa bulan terakhir ini, pelaku penyebar Narkoba terus diburu dan pada Jumat (15/2/19) lalu, BNNP Malut meringkus M. Nasir alias Ace yang telah diburu sejak lama. Tersangka M. Nasir yang berprofesi sebagai sopir angkot itu, ditangkap di Kelurahan Fitu kecamatan Kota Ternate Selatan, sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka sendiri berasal dari Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Kepala BNN Malut, Benny Gunawan mengatakan tersangka pemiliki 13 bungkus plastik berisikan daun kering dengan beret brutto ± 5,879,15 gram diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Menurut Benny, penangkapan Nasir berawal dari petugas berantas BNN mendapatkan informasi dari informan BNN yang menyebut telah ditemukan satu paket tas plastik hitam yang terdampar dipesisir pantai Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan Kabupaten Kota Tidore KepuIauan. Setelah mendengar informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut milik Ace yang dititipkan kepada saksi berinisial SA yang merupakan kerabat Ace.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku, tersangka Ace menitipkan barang yang dibungkus tas plastik hitam tersebut saat berada diatas kapal KM. Labobar dalam pelayaran dari Jayapura menuju Ternate.
“SA mencurigai barang yang dititip tersebut adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi SA yang menyebrang laut menggunakan Kapal menuju Ternate, membuang barang haram tersebut ke laut,”ungkap Kepala BNNP Malut saat menyampaikan press rilis di ruang kerjanya, Kamis (21/2/19).
Benny menambahkan, berdasarkan keterangan saksi SA, petugas BNN langsung menangkap Ace beserta barang bukti 13 bungkus plastik berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto ± 5,879,15, gram.
