
WEDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Weda merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut, dilakukan karena adanya kesalahan administrasi.
Ketua Panwascam Weda Ali Munanjar mengatakan, TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 07 Desa Fidy Jaya dan TPS 07 Desa Were Kecamatan Weda
“Untuk TPS 07 desa Fidy Jaya dan TPS 07 desa Were Kecamatan Weda sudah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah,” tutur Ali, Jumat (19/4/2019) tadi.
Dijelaskan rekomendasi PSU di TPS 07 desa Fidy Jaya dan TPS 7 desa Were Kecamatan Weda dikeranakan adanya sebelas warga di dua TPS yang diperbolehkan mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tanpa memenuhi syarat administrasi
“ Lima orang TPS 7 desa Fidy Jaya dan enam orang di TPS 7 di Desa Were yang mengunakan KTP luar daerah melakukan pencoblosan. Padahal ini pelanggaran administrasi karena KTP luar daerah Halteng yang bukan berdomisili di dua desa tersebut,” tegas Ali
Seharusnya lanjut Dia, pemilih yang di luar wilayah Halteng dan bukan domisili desa tersebut harus mengunakan A5 yang di keluarkan oleh KPU. A5 kata Ali sebagai syarat surat perpindahan memilih dari kabupaten/desa lain ke kabupaten/desa yang berhak memilih.
