AJI Ternate Kecam Penganiayaan Wartawan Cermat di Tidore

TERNATE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan di rumah korban, RT05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/8/2022).

Pemukulan itu disaksikan langsung istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan. Diduga kuat pemukulan itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Baca Juga:  Pihak Pertamina Ungkap Penyebab BBM Langka di Bacan

Tulisan tersebut menanggapi potongan  pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Baca Juga:  Kejari Usut Dugaan Korupsi di Bank Saruma Halsel

Malam sebelum kejadian, Nurcholis juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui.

Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate, menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga:  Sepuluh Ribu Warga Makayoa Akan Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus IKB Makayoa Halsel

Ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.

Baca Juga:  DPMD Halsel Hentikan Pencairan Dana Desa Indomut Tahap Tiga

Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi ia mewajarkan jika sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjaan pejabat publik.

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “Dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Baca Juga:   Taufik : Jangan Seret KNPI Dalam Politik Praktis

Atas dasar tersebut, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:

1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.

2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *