TALIABU — Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus menyampaikan pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran Sementara tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (5/7/2023) yang dihadiri oleh Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Meilan Mus bersama Wakil Ketua II Jainal Ashar.
Bupati H. Aliong Mus menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Selain menyelaraskan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023, juga berisi tentang kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah maupun prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2023,” kata Bupati.
Bupati juga mengatakan penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan pendekatan tematik holistik integratif dan spasial dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan prioritas nasional, program prioritas daerah, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Kebijakan anggaran dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2023, dimulai dari kebijakan pendapatan daerah seperti penganggaran pendapatan daerah yang bersumber pada pendapatan asli daerah dialokasikan dengan memperhatikan capaian realisasi penerimaan PAD tahun 2023 maupun kondisi keuangan daerah serta dengan tidak terlalu memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Sementara perhitungan PAD, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Bupati dialokasikan dengan memperhatikan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu dengan memperhatikan berbagai kebutuhan tentunya juga dengan kendala.
“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan dengan memperhatikan realisasi tahun 2022 dan dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu pada pagu definitif dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan dengan memperhatikan usulan DAK masing masing SKPD tahun 2023 serta dalam pelaksanaannya akan tetap mengacu sesuai dengan peraturan presiden, mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023.
“Dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya,” kilahnya.
Adapun anggaran belanja daerah pada tahun 2023 akan difokuskan untuk melanjutkan peningkatan infrastruktur mendasar, peningkatan pelayanan sosial dasar guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis partisipatif dan bernuansa religius.
“Oleh karena itu belanja daerah disusun melalui prioritas pembangunan tahunan Kabupaten Kubu Raya,” tandasnya. (PN)