Bupati Aliong Mus Target 2022 Taliabu Bebas Stunting

BOBONG, MALUT – Demi mempercepat pencegahan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Bupati Aliong Mus mendapatkan undangan khusus dari Kementerian Sekretaris Negara untuk menerima secara langsung naskah dokumen Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanganan Stunting.

Penyerahan naskah perpres itu dilakukan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (3/11) malam.

Baca Juga:  Pemkab Halsel Beri Penghargaan Kepada ASN Berpretasi

“Malam ini saya diundang langsung dari Kementerian Setneg untuk menerima naskah dokumen Perpres tentang Percepatan Stunting,” ujar Aliong.

Untuk itu, kata Aliong, kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari pimpinan OPD hingga kepala desa dan kepala dusun agar bersinergi dan mengambil peran penting dalam menekan dan menurunkan angka stunting di Taliabu.

Baca Juga:  Kepung Kantor Desa, Masyarakat Dengan Pemdes Dolik Adu Jotos

“Seluruh OPD, kades, kadus harus berkomitmen dan bersepakat untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.

Targetnya, sambung Aliong, pada tahun 2022 nanti Kabupaten Pulau Taliabu bebas dari stunting.

Baca Juga:  Polres Halsel Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Hidayat

Terkait dengan pencegahan stunting, Aliong kembali menekankan agar semua pihak berperan penting sesuai tupoksi kerja dalam penanganan stunting hingga ke pemerintah desa dan dusun.

‘Untuk pemerintah desa saya tekankan agar upayakan peran posyandu dan kader pemberdayaan masyarakat sebagai garda terdepan untuk menangani stunting segera diperhatikan, mulai dari fasilitas pendukung yaitu gedung posyandu, alat pendukung posyandu dan dilakukannya kader posyandu secara paripurna,” tandasnya. (MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *