TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu (Puktab) Maluku Utara menyerahkan dokumen Penataan Perangkat Daerah (PPD) ke Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara, Rabu (12/07/2023).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Asisten 2 Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf yang diserahkan kepada Safrudin, S.IP.,M.H selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan itu, Ma’ruf menyatakan penataan perangkat daerah sendiri ialah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi di pemerintahan daerah.
“Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Dalam penataan pemerintah melihat pada aspek sumber daya, luas wilayah, dan juga APBD,” pungkas Ma’ruf.
Menurutnya, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
“Penataan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstuktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja,” jelasnya.
Dengan adanya penyerahan tersebut, lanjut Ma’ruf, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara sekiranya segera menindaklanjuti dokumen tersebut.
“Kami menunggu jawaban dari biro organisasi untuk selanjutnya di teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya kita bisa membuat Perbub perangkat daerah yang baru yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Pulau Taliabu,” harapnya. (***)