
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, supir mobil Avanza bernomor polisi DG 1741 K, terbukti lalai mengendarai kendaraanya, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sehingga, saat ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Halsel sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik ke pihak Kejaksaan.
IPTU Zaeini Aji Bakhtiar, mengungkapkan sampai sekarang proses masih terus berjalan, ” untuk SPDP tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan sejak 19 November 2019, ” ujar Kasat Lantas.
Setelah berkas dikirim kemudian menunggu petunjuk dari Jaksa apa yang mestinya dilengkapi, “Setelah nanti dinyatakan lengkap oleh Jaksa, baru P21 dan P22 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Kasat. (IeL Fcs)
