TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Aliong Mus optimis bakal mencapai target penurunan angka stunting.
Hal ini diungkapkan Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Taliabu tersebut saat mengukuhkan TPPS, Senin (22/08/2022). Dalam sambutannya, Bupati Pulau Taliabu ini jug menuturkan pembentukan tim ini merupakan wujud komitmen Pemda menekan prevalensi stunting di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dengan dikukuhkan tim ini, kita mampu terus turun di bawah target nasional, bahkan hingga 0 persen kasus. Mudah-mudahan peran aktif dan sinergitas semua pihak dalam penanganan stunting mampu menggerakkan dan menguatkan efektivitas pelaksanaan Rencana Aksi Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Aliong.
Sesuai target nasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, pada tahun 2024 mendatang angka stunting harus mencapai 14%. “Kabupaten Pulau Taliabu masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevalensi stunting, di mana berdasarkan data SSGI tahun 2021 prevalensi stunting Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 32,5%,” katanya.
Kita sambungnya, memiliki target penurunan di tahun 2022 ini sebesar 2%, yang berarti target prevalensi stunting tahun ini diharapkan dapat menurun hingga mencapai 30,5%. Untuk mewujudkan penurunan angka stunting di Pulau Taliabu kata Aliong, Pemda dan TPPS harus melaksanakan 8 aksi konvergensi. Salahsatunya yaitu melakukan Rembuk Stunting guna pemetaaan program kegiatan yang akurat dan tepat sasaran.
“Saya minta kepada TPPS kabupaten agar dapat mengkoordinasikan seluruh pihak,” tandasnya. Di samping itu sambungnya, perlu diperhatikan terkait keakuratan data dalam sistem pelaporan stunting. Hal ini penting sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam analisis data. Semua pihak terlibat harus bekerjasama dalam memastikan kesamaan yang dilaporkan, penggunaan alat pengukuran yang memiliki standar, serta memastikan sumber daya manusia melakukan pengukuran dan pelaporan telah terlatih dengan baik. Sebab dengan data yang akurat, kita dapat merencanakan program dan kegiatan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Aliong juga mengajak seluruh stakeholders untuk turut memberikan dukungan melalui aksi nyata sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga tercapainya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Tidak boleh kita beranggapan bahwa penanganan stunting hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pengendalian Penduduk dan KB atau Dinas Kesehatan. Kita semua harus menjadikan tanggung jawab kita bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali yang juga Ketua TPPS Maluku Utara dalam sambutannya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah, yakni RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi.
Pada kesempatan itu, Renta Rego, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021, yakni keluarga berisiko stunting yang dapat dilihat dari keluarga yang tidak mempunyai air minum utama di Pulau Taliabu yang layak sebesar 17,96%. Keluarga yang mempunyai jamban tidak layak di Pulau Taliabu sebesar 32,25%.
Keluarga yang mempunyai rumah tidak layak huni di Pulau Taliabu sebesar 61,09%. Untuk itu Renta mengajak seluruh pemangku kebijakan yang hadir aktif berpartisipasi dan menyukseskan pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pranikah, serta program lainnya sehingga kualitas sumber daya manusia di Pulau Taliabu dapat meningkat dan mampu menjadi agen pembangunan yang mumpuni.
“Sehingga program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Kabupaten Pulau Taliabu dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan (SSGI) sesuai Perpres 72 Tahun 2021,”tutupnya. (Red)