“KPK diminta juga oleh DPR untuk mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan covid-19. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat,” kata Alexander.
Alexander menuturkan adanya wabah Covid-19 menyebabkan target pendapatan daerah sulit tercapai. Dengan keterbatasan dana baik dari APBN dan APBD harus dimanfaatkan optimal, dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hukum yang tertinggi.
“Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Korsupgah, Asep Rahmat Suwandha, menjelaskan fokus strategi nasional pencegahan korupsi di tiga area. Yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK.
