
Salah satu warga desa Gorub, Harmin kepada wartawan, mengungkapkan ada beberpa fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pertama, sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua, sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga, sebagai pusat kendali informasi Covid-19.
“Hal ini berbeda dengan kami didesa Gorub pemerintah desa ditambah dengan kepala desa tidak memperdulikan itu, buktinya posko Satgas Covid tidak terurus sampai dijadikan kandang oleh hewan (Kambing),” kata Harmin.
Menurut dia, Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021 tentang minimal 8 persen untuk penanganan COVID di tingkat Desa tidak dilakukan di desa Gorub. Harmin bahkan menyesali tingkah kepala Desa Rusihan H Sirajudin yang tidak pernah terbuka berapa alokasi anggran dana desa yang dipotong untuk penanganan covid 19 didesanya.
“Kalau Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19 di desa kami tidak ada buktinya, kalau memang kades mengikuti instruksi Pemerintah untuk prioritas covid tentu posko satgas Covid19 desa tidak jadi kandang kambing kan,” kesal Harmin mewakili warga lainnya.
