Tiga Kades di Taliabu Diberhentikan Sementara

BOBONG, MALUT — Bupati kabupaten pulau Taliabu, Aliong Mus memberhentikan sementara tiga kepala desa lantaran diduga tidak mampu melaksanakan urusan pemerintahan di desa.

Ketiga kades itu masing Masing, Kepala Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kepala Desa Hai, Kecamatan Taliabu Utara, Dan kepala Desa Nggoli Kecamatan Taliabu Selatan.

“Iya tiga kades yang diberhentikan sementara,” kata Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Amrul Badal, SH ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (07/06/2021).

Baca Juga:  Lagi, Bupati Bassam Kasuba Berangkatkan Dua Imam Mesjid Dari Gane Barat

Bukan hanya tiga kades, ada kemungkinan besar kades lain akan menyusul jika dalam monitoring ditemukan laporan masyarakat benar adanya. “Tidak menutup kemungkinan, ada beberapa kades lagi yang mau diberhentikan kalau masalahnya betul betul memenuhi syarat, karena banyak laporan masyarakat yang masuk,” ujarnya.

Meski demikian, Amrul enggan membeberkan nama sejumlah kades yang sudah masuk daftar laporan masyarakat yang berpotensi pemecatan itu. Sebab, dalam waktu beberapa hari kedelapan pihaknya dan tim inspektorat bersama Dinas PMD akan terjun langsung ke desa-desa untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Taliabu Gegerkan Warga

“Kalau dari hasil pemeriksaan inspektorat dan sejumlah laporan yang masuk betul- betul terbukti, ya bukan cuma tiga desa ini, bisa lebih dari tiga,” katanya.

Monitoring ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Aliong dengan segera bentuk tim agar  segera sisir semua laporan dari desa-desa.

“Untuk tiga desa ini akan diaudit secara khusus oleh  inspektorat. Apabila tidak terbukti, maka kita berkewajiban untuk aktiftan kembali,” tandasnya.

Baca Juga:  Inspektorat Kepsul Soroti Penggunaan Anggaran Daerah, DD Dan ADD

Amrul mengemukakan, urusan pemerintahan ketiga desa tersebut tidak dilaksanakan, salah satunya BLT tahun 2020 yang belum tersalur. Ditambah gaji aparat desa dan laporan keuangan desa tidak dipertanggungj awabkan.

Dari sejumlah masalah itu yang paling bermasalah adalah tidak membagikan seluruh BLT di tahun  2020. Misalnya harus dibayar satu tahun, ternyata tidak terbayar semua. Sudah begitu, laporannya justru tidak ada, sepati Desa Jorjoga.

Baca Juga:  Inspektorat Periksa Anggaran DD Desa Bobanehena

Meski demikian, hingga berita ini dipublis, belum ada SK pengangkatan atau penunjukan Pjs ketiga kades yang telah diberhentikan sementara itu. (MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *