Saat ini, Darmo telah melaporkan Muhammad Saifudin dan Ruslan Abdul ke Polsek Saketa, terkait kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta.
Amat Edet, sapaan akrab Muhammad Saifudin, kepada wartawan seperti dilansir dari cermat Patner Kumparan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, tapi oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel-lah yang melakukan. Oknum tersebut diketahui bernama Jodhi Atmanbhi.
