Jakarta – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) dengan nomor perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018, mengesahkan Pasangan Calon (Paslon) nomor
Pilgub Malut
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






