Langgar UU. DPR: AGK-YA Wajib Diskualifikasi

Jakarta – KPU Malaku Utara harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut yang mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-AY) akibat pelanggaran terhadap Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala

Bupati Halsel Bakal Dijemput Paksa Oleh Ombudsman

Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tengah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, terkait permintaan klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Senin, 5/10/2018. Hal ini, sesuai dengan jadwal

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.